Jumat, 12 Februari 2010

Maksud dan Tujuan

1. Terbentuknya lembaga penelitian dalam rangka untuk meningkatkan potensi dan peran kalangan akademisi dalam proses pembangunan.
2. Terbentuknya lembaga penelitian yang mendorong proses pembangunan ke arah supremasi hukum dan HAM dalam rangka terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Terbentuknya lembaga penelitian yang mendorong pemberdayaan birokrasi pemerintahan yang profesional dan pencerahan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar