1. Terbentuknya lembaga penelitian dalam rangka untuk meningkatkan potensi dan peran kalangan akademisi dalam proses pembangunan.
2. Terbentuknya lembaga penelitian yang mendorong proses pembangunan ke arah supremasi hukum dan HAM dalam rangka terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Terbentuknya lembaga penelitian yang mendorong pemberdayaan birokrasi pemerintahan yang profesional dan pencerahan masyarakat.
Jumat, 12 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar